JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan semuanya lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Polisi berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus konten video dewasa yang dibuat di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.
"Perkara saudari GA dan saudraa MYD, mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kami lakukan olah TKP," katanya.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan
Setelah lengkap, kata Yusri, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap satu," ucapnya.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa mereka adalah orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.
Baca juga: Kembali Jalani Wajib Lapor Hari Ini Atas Kasus Video Syur, Gisel Bersyukur Tidak Ditahan
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.