BEKASI, KOMPAS.com - Pengembang Grand Kota Bintang, Bekasi dituding telah melakukan pelebaran lahan yang berujung sempitnya ukuran sungai Cakung.
Perubahan ukuran sungai dari 12 meter menjadi 6 meter ini diakui Pemkot Bekasi sudah melanggar peraturan.
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Zainal Abidin, pengembangan belum mengantongi izin dari pemerintah pusat terkait pelebaran lahan tersebut.
"Ya itu sudah disarankan dari kewajiban dia (pengembang) harus lakukan izin ke Kementerian, nah itu yang tak dilaksanakan. Kan kali Cakung itu kewenangannya ada di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," kata Zainal, Senin (2/1/2021).
Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif
Zainal mengaku tak bisa melakukan banyak hal terkait sikap pengembangan.
"Intinya sudah disarankan izin ke kementerian tapi mungkin Kota Bintangnya seperti itu," kata Zainal.
Kini setelah pengembang Grand Kota Bintang mendapatkan teguran keras dari pemerintah pusat, Zainal dan beberapa Dinas terkait akan memastikan pengembang mengembalikan ukuran sungai.
"Kita upayakan sesegeranya (pengembalian ukuran sungai). Kita lagi koordinasi juga dengan Dinas - Dinas instansi terkait untuk lakukan monitoring," tutup Zainal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengancam akan membongkar bangunan Grand Kota Bintang jika pengembangnya melakukan pelanggaran.
Baca juga: Basuki Ancam Bongkar Grand Kota Bintang jika Pengembang Langgar Tata Ruang
"Jika pengembang melakukan kesalahan yang sama, maka Pemerintah tidak segan-segan akan membongkar bangunan mereka," ujar Basuki saat melakukan tinjauan bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, di kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/01/2021).
"Kalau melanggar, kami bongkar. Kalau membongkar kan rugi dua-duanya (pengembang dan masyarakat)," sambung Basuki.
Selain itu, kata dia, sanksi pembongkaran akan memberikan pembelajaran bagi para pengembang agar tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa mendatang.
Dengan adanya penertiban berupa pembongkaran bangunan dan pelebaran Sungai Cakung ini dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Persempit Kali yang Bikin Banjir Underpass Kalimalang
Lebih dari itu, dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Grand Kota Bintang di Kota Bekasi.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil memastikan tidak akan mempidana pengembang TCI Property Consultant selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung.