JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap model majalah dewasa Beiby Putri atau IPR ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Beiby ditangkap usai memesan sabu kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Hasil interogasi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang yang berinial R di daerah Johar Baru," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021).
Yusri menjelaskan, sebelumnya Beiby juga pernah memesan barang haram tersebut dengan orang yang sama sebanyak empat kali.
Baca juga: Model Majalah Dewasa IPR Ditangkap karena Narkoba
Adapun Beiby juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.
"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.
Sebelumnya, Beiby Putri alias IPR ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.
Penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, tersangka positif methamphetamine.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu.
Plastik masing-masing klip berisi sabu itu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.