Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pemalsu Surat Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 01/03/2021, 22:18 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap dua pemalsu hasil tes Covid-19, Kamis (25/2/2021) siang.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dua pelaku berinisial RT (40) dan AR (31).

Ada pun pelapor kasus itu adalah K (41), seorang perempuan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus tersebut.

“Tersangka satu, atas nama RT, melakukan validasi surat kesehatan atas nama pelapor dan dicurigai oleh petugas validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” kata Alexander kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas KKP tersebut, lanjut Alexander, curiga dengan RT lantaran dia membawa hasil tes dengan nama pelapor.

Surat yang dibawa RT itu juga dicurigai adalah hasil tes palsu.

“Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Bandar Soetta,” ungkap Alexander.

Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa RT itu merupakan soft copy dari tersangka AR. Surat tersebut juga diketahui telah digunakan sebelumnya oleh AR.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan surat palsu tersebut dari salah satu laboratorium di Kota Tangerang, Banten.

Alexander menambahkan, pelapor mengenal RT mulanya dari salah satu temannya.

“Pada bulan Januari 2021, pelapor ditawarkan pekerjaan di Pontianak oleh temannya, yang kemudian menghubungkan pelapor untuk menghubungi RT,” tutur Alexander.

“(Perkenalan tersebut) untuk bisa membantu pelapor untuk urusan syarat penerbangan,” imbuh dia.

Baca juga: Ingin Buang Air Kecil, Warga Temukan Mayat di Kolong Jembatan

Kemudian, pada hari Rabu (24/2/2021), pelapor tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Karena pelapor merasa RT dapat membantunya saat ia hendak melakukan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat, pelapor kemudian menghubungi RT pada hari itu.

Keesokannya, hari di mana pelapor hendak ke Pontianak, RT dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com