Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terima Jasa Pemalsuan Rekening Koran

Kompas.com - 25/03/2021, 20:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial YR alias AP (21) yang membuka jasa pembuatan rekening koran palsu.

Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka inisial YR alias AP (31) ini residivis kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Setelah keluar penjara pada Januari 2020, pelaku langsung menjalani kembali pembuatan jasa rekening koran palsu.

"Pengakuannya (kembali buka jasa) baru setahun. Setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Rekening Koran Palsu, Dimanfaatkan Pelanggan untuk Pinjaman Uang

Pengungkapan jasa pembuat rekening palsu ini bermula saat polisi melakukan patroli siber media sosial, Februari 2021.

Saat itu, polisi menemukan adanya satu akun yang dioperasikan YR alias AP untuk pembuatan rekening koran sesuai keinginan pelanggan.

"Ada niatan dari orang yang membuat rekening koran itu (nominal angka dana) dinaikan supaya bisa melakukan suatu kegiatan yang membutuh rekening koran," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, YR membuka jasa pembuatan rekening koran palsu itu di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku membandrol harga kepada pelanggan sebesar Rp 350.000 per lembar pembuatan rekening koran.

"Dia bisa mendapatkan keuntungan dari satu orang bisa buat 1 sampai 3 rekening koran palsu dengan harga per lembar Rp 350.000," kata Yusri.

Baca juga: LPSK Dorong Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diusut Polisi

Saat ini, Polisi masih mendalami apakah rekening koran yang dibuat oleh pelaku pernah digunakan oleh pemesan untuk kebutuhan tertentu.

"Kami masih mendalami lagi, apa pernah menggunakan rekening koran, itu masih kita dalami," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, YR alias AP disangkakan Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi.

Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com