TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari peraturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang: Demi Kebaikan Masyarakat
Kata dia, pihaknya juga baru mendengar pengumuman tersebut melalui pemberitaan yang ada.
"Pak Menteri baru mengumumkan, apa lagi mudik Lebaran (2021) masih lama, masih 1,5 bulan lagi," papar Arief melalui sambungan telepon.
"Jadi, artinya ya mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik karena dengan tujuan yang baik," imbuh dia.
Politikus Demokrat itu menuturkan, bila pemerintah pusat sudah menetapkan juklak dan juknis, maka Pemerintah Kota Tangerang akan langsung menerapkannya.
Meski demikian, Arief mengaku hendak mengkaji ulang beberapa aturan yang diterapkan saat mudik Lebaran 2020.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Perusahaan Fasilitasi Karyawan untuk Mudik Lebaran 2021
Salah satunya, yakni pemeriksaan protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan yang melewati jalur keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang.
"Ya nanti kami kajilah karena masih menunggu pelaksanaan dari pemerintah pusat ya," tutur dia.
Arief menambahkan, pemerintah pusat baru memberikan pengumuman terkait dilarangnya mudik Lebaran 2021 secara umum, belum rinci.
Tujuan pengumuman itu, menurut Arief, agar masyarakat Indonesia tidak membeli tiket untuk mudik Lebaran 2021 mendatang.
"Ini kan mungkin ditunjukan jauh-jauh hari biar enggak beli tiket gitu kan," kata dia.
"Apapun keputusannya, pemerintah mempertimbangkan banyak akseslah untuk kepentingan yang lebih luas," imbuh Arief.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Bahas Aturan Pembatasan
Diberitakan sebelumnya, Arief mendukung aturan dilarangnya mudik Lebaran 2021.
"Ya sudah. Kan saya juga pemerintah, ya melaksanakan," ungkap Arief.
Ia menyatakan, pemerintah pusat akhirnya menerapkan aturan tersebut lantaran berkaca dari angka kasus Covid-19 yang pasti melonjak setelah libur panjang.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Pemkot Tangsel Berencana Buat Aturan untuk Larang Mudik Lebaran
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.