TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana untuk membuat aturan terkait larangan aktivitas mudik Lebaran bagi masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menanggapi keputusan pemerintah pusat melarang aktivitas mudik untuk menekan penularan Covid-19.
"Iya kami juga rencananya, walaupun belum kami putuskan aturannya, kami juga akan melarang mudik," ujar Benyamin saat diwawancarai di kawasan Setu, Jumat (26/3/2021).
Benyamin pun memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wagub DKI: Untuk Keselamatan Warga
"Kami tidak akan memfasilitasi. Kalau dulu perusahaan-perusahaan pernah kami dorong menyediakan bus-bus mudik segala macam," pungkasnya.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Ini Keputusan Lengkap Pemerintah soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.