JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan menonaktifkan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dilatarbelakangi dugaan tindak asusila.
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Anies mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI tetap menjalankan pemeriksaan dengan azas praduga tak bersalah.
Namun, apabila fakta tersebut terbongkar dan benar, Anies mengaku tidak segan-segan untuk bertindak tegas, termasuk kepada saksi-saksi yang selama ini menutupi fakta yang ada.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anies.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala BPPBJ DKI Akan Didorong Dibawa ke Ranah Pidana
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sebelumnya, Blessmiyanda sempat membantah terkait pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan tindak pelecehan seksual.
Dia memngatakan sudah biasa dengan fitnah yang dilayangkan oleh musuh-musuhnya karena jabatan yang dia pegang sebagai kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Saya mah setiap hari diancam jadi kepala BPPBJ. Saya sudah itu sudah biasa, jadi enggak masalah," kata Blessmiyanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.