JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebegai bentuk pembuktian adanya perkawinan.
Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah berwarna merah yang diperuntukkan bagi istri dan berwarna hijau untuk suami.
Jika buku nikah mengalami kerusakan atau kehilangan, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, seperti dilansir dari Kompas.tv.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online
Untuk mendapatkan buku nikah baru, masyarakat harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan yang menerbitkan buku nikah sebelumnya.
Jangan lupa untuk membawa buku nikah yang rusak. Jika mengalami kehilangan, pemilik buku nikah wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Adapun dokumen kelengkapan yang perlu dibawa adalah:
Baca juga: Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini
Jumlah pas foto yang dibawa menyesuaikan banyaknya buku nikah yang akan diganti, yakni 1 atau 2 lembar.
KUA kemudian akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Proses penggantian tidak dipungut biaya alias gratis.
Permohonan penggantian buku nikah di KUA dapat diselesaikan dalam waktu 30 hingga 60 menit, tergantung kondisi di KUA tersebut. (Kompas.tv/Gempita Surya)
Artikel di atas telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Simak! Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.