JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan
Adapun putusan sela dari hakim tersebut untuk perkara nomor 226, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan di Megamendung itu dilanjutkan.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi dua perkara dengan terdakwa Rizieq.
Sebelumnya, hakim juga menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221 yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun perkara nomor 226 adalah kasus di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.
Persidangan putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab telah ditutup hakim pada Selasa sekitar pukul 10.32 WIB.
Sidang lanjutan hari ini masih tersisa untuk satu perkara, yaitu nomor 222yang adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.