JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hakim PN Jaktim Akan Bacakan Putusan Sela
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim juga menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.
Putusan sela tersebut untuk perkara nomor 221 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.
Sebagai informasi, perkara itu merujuk pada acara pernikahan putri Rizieq, Shafira Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).
Sementara itu, sidang lanjutan hari ini beragendakan putusan sela untuk nomor perkara 221 dan 226, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk terdakwa Rizieq.
Selain itu, juga ada putusan sela untuk perkara nomor 222, yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.