JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021). Agenda sidang adalah putusan sela.
Pantauan Kompas.com di lokasi, satu mobil barakuda dan water cannon disiapkan di samping PN Jaktim.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hakim PN Jaktim Akan Bacakan Putusan Sela
Di depan pintu gerbang, puluhan polisi berjaga ketat.
Mobil polisi juga terus mengimbau orang-orang di sekitar PN Jaktim untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Ditujukan kepada seluruh masyarakat, awak media, yang berada di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar selalu menaati protokol kesehatan. Covid-19 penyebarannya masih tinggi," kata polisi melalui pengeras suara.
Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur terpantau lancar.
Baca juga: Sidang Kasus Swab Test, Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman hingga Eksepsi Tak Berkualitas
Sidang lanjutan kasus kerumunan untuk terdakwa Rizieq dilanjutkan hari ini.
"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik
"Besok (hari ini) YouTube PN Jakarta Timur akan menyiarkan langsung sidangnya," kata Alex.
Majelis hakim akan mememutuskan soal keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya atas materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Jika majelis hakim menerima keberatan terdakwa, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa atau sidang tidak dilanjutkan.
Namun, apabila majelis hakim menolak keberatan terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.