JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Hanya Tonjolkan Acara Maulid Nabi, Kaburkan Acara Nikahan Putrinya
Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
"Besok (hari ini) Youtube PN Jakarta Timur akan menyiarkan langsung sidangnya," kata Alex.
Majelis hakim akan mememutuskan soal keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Jika majelis hakim menerima keberatan terdakwa, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa atau sidang tidak dilanjutkan.
Namun, apabila majelis hakim menolak keberatan terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.