Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Anies soal Kerja Sama Pengelolaan Air dengan Aetra Dipertanyakan

Kompas.com - 11/04/2021, 11:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Water Project Consultant Public Service International (PSI) Yunita Purnama mencurigai ada permainan di belakang keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan perjanjian kerjasama pengelolaan air dengan pihak swasta.

Dia mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta kemungkinan dikuasai segelintir orang.

Lantaran proses kerja sama yang dinilai tidak transparan dan tidak jelas.

"Kami mencurigai adanya permainan di belakang ini yang tidak melibatkan masyarakat, tidak melibatkan pekerja, dan akhirnya dia dikuasai oleh segelintir pihak. Ini yang kami lihat sangat bahaya sekali," kata Yunita dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: MA Putuskan Penghentian Swastanisasi Air, Ini Kata Aetra...

Yunita mengatakan, hingga saat ini publik tidak mengetahui isi adendum yang disetujui Anies melalui Keputusan Gubernur tersebut.

PSI sudah bersurat dan meminta secara resmi terkait adendum yang diteken oleh pihak swasta dan BUMD PAM Jaya DKI Jakarta, namun hasilnya nihil.

"Ketika kami meminta secara resmi, itu justru tidak diberikan sama sekali, alasannya masih dalam pengkajian, itu tidak mungkin!" kata Yunita.

Menurut Yunita, tidak mungkin kajian dilakukan belakangan setelah keputusan gubernur dibuat.

Kemudian alasan Pemprov DKI Jakarta juga berubah-ubah mengenai adendum yang masih menjadi misteri tersebut.

Baca juga: Proses Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta Mandek

Balasan kedua, ujar Yunita, Pemprov DKI beralasan tidak memiliki adendum yang disepakati oleh PT Aetra dan PAM Jaya.

"Kalau Pemprov tidak punya adendumnya, bagaimana cara mereka mengelola BUMD atau PAM Jaya sebagai kewajiban mereka," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur yang mengatakan telah menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra pada 31 Agustus 2020 lalu.

Anies menuliskan pelaksanaan adendum tersebut dilandaskan pada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemprov DKI, masyarakat luas dan pihak yang bekerjasama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com