Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Lawan hingga Tewas, Dua Pelaku Perang Sarung di Kelapa Dua Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 21/04/2021, 19:15 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja tersangka perang sarung yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, aksi perang sarung tersebut terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial MA (17) dan SG (18) ditangkap setelah diketahui menghabisi salah satu anggota kelompok lawan menggunakan senjata tajam saat perang sarung.

"Kami melakukan penangkapan, yang kami tetapkan (tersangka) tiga orang. Tapi baru tertangkap dua orang. Satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Rabu.

Baca juga: Pria Tewas Ditusuk di Kalideres, Polisi: Awalnya Tak Penuhi Janji Bayar Sewa Lapangan Futsal

Tersangka MA, SG, dan seorang pelaku yang masih belum tertangkap membacok korban FH (25) menggunakan celurit.

Menurut Iman, ketiga tersangka sejak awal sudah menyiapkan senjata tajam untuk digunakan dalam aksi perang sarung tersebut.

"Mereka janjian untuk melaksanakan perang sarung, dari perang sarung itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam," ungkap Iman.

FH yang saat bentrokan gagal melarikan diri dari kejaran kelompok tersangka lalu terkena luka bacok di bagian punggung dan tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...

Sementara ketiga pelaku langsung melarikan diri setelah melukai korban. Sampai akhirnya MA dan SG tertangkap di dua lokasi.

Dari penangkapan dua tersangka, kata Iman, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang, dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini semua tersangka sudah ditahan dua orang di Polsek Kelapa Dua," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com