TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, dua mafia karantina Covid-19 yang ditangkap polisi bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut dinyatakan Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban melalui rilis resminya, Selasa (27/4/2021).
Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seorang WNI yang datang dari India bernisial JD.
JD mengaku membayar Rp 6.500.000 kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.
Baca juga: Polisi Tangkap WNI dari India yang Lolos Karantina dan Dua Oknum dari Bandara Soekarno Hatta
"Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara," papar Silaban.
"Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," sambung dia.
Kata Silaban, pihaknya bakal mendampingi pendalaman kasus mafia krantina itu bersama dengan kantor Otoriras Bandara Wilayah I dan kepolisian.
"Satgas Udara Penanganan COVID-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga mengklaim, S dan RW bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Telusuri 2 Mafia yang Loloskan Penumpang Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Dia berujar, klaim itu berdasarkan pengecekkan yang dilakukan jajarannya.
"Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta," kaga Agus dalam rilis yang sama.
Agus mengimbau pada PT Angkasa Pura (AP) II atau instansi lainnya agar selalu menaati peraturan yang berlaku di Bandafa Soekarno-Hatta.
"Baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat menaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta," urai Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.
Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.