JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Polisi menyebut dua mafia berinisial RW dan S merupakan pensuinan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang selama ini memiliki kebebasan keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.
Hal inilah yang dimanfaatkan keduanya dan bekerja sama dengan GC untuk meloloskan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru saja pulang dari India tanpa karantina.
"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia pensiunan dari pariwisata DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Fakta Mafia Bandara Soetta, Bukan Petugas tapi Punya Akses Keluar Masuk Bertuliskan Dispar DKI
Yusri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kartu akses yang dimiliki RW dan S yang bisa membuat mereka keluar masuk dengan mudah di Bandara Soetta.
"Kami masih dalami kartu, termasik anak (S) sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ucap Yusri.
Saat ini, keempatnya yakni JD, DC, RW dan S telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Namun, keempatnya kini tidak ditahan karena meurujuk pada Pasal Undang-Undang tersebut yang hukuman penjarannya di bawah lima tahun.
Kini, keempatnya hanya wajib lapor terkait kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soetta tersebut.
"Tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di Undang-Undang Karantina Kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara, sehingga tidak ditahan," katanya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.
Untuk diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Corona varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan batuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membayar Rp 6,5 juta.
"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Yusri.
Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikrimkan kepada RW dan S.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau ditanya seprti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.