TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan diperbolehkan menggelar takbir pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Asalkan tidak dilakukan secara berkeliling.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menjelaskan, kegiatan takbiran untuk menyambut Lebaran tak bisa dilarang walaupun di tengah pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaanya tetap dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.
Ini merupakan hasil rapat bersama dengan Pemerinta Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Kerumunan saat Malam Takbiran Dilarang, jika Melanggar Ada Sanksinya
"Enggak dilarang. Takbiran itu amaliyah agama, enggak boleh dilarang. Hanya diatur sedemikian rupa," ujarnya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Menurut Hasan, kegiatan takbir hanya diperboleh di masjid dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.
Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kerumunan dan setiap peserta bisa menjaga jarak fisik selama melaksanakan takbiran.
"Sekarang seperti takbiran itu hanya 10 persen. Bukan 50 persen dari kapasitas masjid," kata Hasan.
Namun, Hasan menegaskan bahwa takbiran yang dilaksanakan secara berkeliling tetap dilarang karena dapat membahayakan para peserta.
Baca juga: Cegah Takbiran Keliling, Polisi Siapkan 17 Check Point
Selain lebih berpotensi menimbulkan kerumunan, kata Hasan, Takbir keliling dikhawatirkan menimbulkan konflik dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Takbir keliling sudah dilarang. Larangannya itu begini, pertama potensi penyebaran virus, yang kedua potensi konflik, anarkis. Terus yang kami antisipasi tingkat kecelakaan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.