Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Membela Diri: Menangis hingga Sebut Ada Operasi Intelijen

Kompas.com - 21/05/2021, 09:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (20/5/2021) kemarin.

Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum atas tuntutan jaksa.

Berikut rangkuman fakta selama persidangan.

Atribut Palestina

Rizieq terlihat menggunakan atribut bendera Palestina saat berada di ruang pengadilan.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memakai syal bendera Palestina di dada sebelah kiri.

Sementara di dada sebelah kanan syal bendera Indonesia.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Pakai Atribut Bendera Palestina di Ruang Sidang

"Sebelum sidang dibuka, saya lihat atribut Palestina kalau tidak salah," ujar Ketua Hakim Suparman Nyompa, Kamis.

"Karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita-beritanya. Kita termasuk simpati dengan peristiwa di sana. Tetapi karena ini adalah persidangan di negara, kita bersihkan di persidangan, jangan dibawa masuk ke dalam. Mungkin bisa diganti," lanjut Suparman.

Menangis di ruang sidang

Rizieq sempat menangis ketika membacakan pleidoinya.

Awalnya, ia menceritakan keinginannya pulang ke Indonesia dan menyebut Tanah Air sebagai medan juang.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata Rizieq.

Setelah itu, kata-katanya terputus. Rizieq melepas kacamatanya, lalu mengelapnya dengan sapu tangan.

Baca juga: Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis

Hal itu berlangsung sekitar 10 detik. Kemudian, Rizieq kembali berbicara.

"Dan selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," sebut Rizieq.

Tuduh ada operasi intelijen

Rizieq beberapa kali menyebut operasi intelijen ketika membacakan pleidoi.

Salah satunya, saat Rizieq merasa janggal dengan sikap Pemerintah Kota Bogor yang menuduh dirinya menghalangi-halangi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas.

Pada 27 November 2020, Satgas Covid-19 Kota Bogor tiba-tiba meminta Rizieq untuk melakukan tes PCR ulang dan memaksa mengambil rekam medis saat dirinya dirawat di RS Ummi.

"Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan tes PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid-19, apalagi melakukan tes PCR ulang kepada orang yang baru di-tes PCR," ujar Rizieq.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Beberkan Alasan Tes PCR Bersama Tim Mer-C dan Dugaan Adanya Operasi Intelijen

Rizieq juga merasa janggal dengan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil tes PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.

"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," lanjutnya.

Rizieq juga menyebut, kasusnya bukan kasus hukum, tetapi dendam politik oligarki.

Rizieq menuduh, hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadapnya dan rekan-rekannya.

Rizieq menyebut, dendam politik terhadapnya bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Dalam pleidoinya, Rizieq juga menyebut nama-nama seperti Presiden Joko Widodo, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, hingga Raffi Ahmad.

Bahkan, Rizieq menyebut Dudung tak punya nyali.

"Lalu pada tanggal 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat Apel Kodam Jaya di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang Rizieq Shihab," kata Rizieq.

Padahal, lanjut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan organisasi masyarakat tentang keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan.

"Bahkan di berbagai daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam," ujar Rizieq.

Baca juga: Jaksa: Pledoi Rizieq Soal Kasus Megamendung Isinya Hanya Curhat

Semestinya, menurut Rizieq, tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu alam," kata Rizieq.

Jaksa nilai Rizieq hanya curhat

Jaksa menilai isi pleidoi atau nota pembelaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya hanyalah unek-unek dan curhatan.

Karena itu, dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu.

Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa.

"Terdakwa mengatakan bahwa penuntut umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian penuntut umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq sebagaimana isi tuntutan.

"Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (17/5/2021)," ujar jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com