JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengaku melakukan tes PCR bersama tim Mer-C di Rumah Sakit Ummi Bogor karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
"Mereka (Satgas Covid-19 Kota Bogor) tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, tetapi Dendam Politik
Pada 27 November 2020, Satgas Covid-19 Kota Bogor tiba-tiba meminta Rizieq untuk melakukan tes PCR ulang dan memaksa mengambil rekam medis dirinya.
Menurut Rizieq, rekam medis pasien seharusnya sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor.
"Selain itu Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan Test PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid-19, apalagi melakukan Test PCR ulang kepada orang yang baru ditest PCR," ucap Rizieq.
Dia pun merasa janggal dengan sikap Pemkot Bogor yang menuduh dirinya menghalangi-halangi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas.
"Padahal sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bogor dengan RS Ummi untuk menunggu hasil test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Wali Kota Bogor berubah pikiran," kata Rizieq.
Oleh karena itu, dia menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya merupakan bagian dari operasi intelijen.
"Maka patut diduga ini merupakan bagian dari operasi intelijen hitam yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini," ucap Rizieq.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.