Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi ATM Link Berbayar, Komunitas Konsumen Indonesia Laporkan Bank Himbara ke OJK dan BPKN

Kompas.com - 22/05/2021, 16:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Laporan tersebut berkaitan dengan rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai pada 1 Juni 2021.

Menurut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, rencana itu sangat memberatkan nasabah.

"Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis. Hal ini memberatkan nasabah," kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: ATM Bank BUMN Digabung Jadi ATM Link, Semangatnya Gratis, Kini Bayar

KKI menolak keras rencana tersebut dan telah menyampaikan keberatan kepada OJK dan BPKN RI pada Jumat (21/5/2021).

"Kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan Nasabah di Indonesia. Padahal tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah Nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM," tutur David.

David menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

"Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua milyar," ujarnya.

David berharap OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai tersebut.

Baca juga: Transaksi Bank BUMN di ATM Link Kini Berbayar, YLKI: Makin Tekor Konsumen

Mulai 1 Juni 2021, transaksi di jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara tak lagi gratis.

Bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai.

Untuk transaksi cek saldo yang sebelumnya tidak dipungut biaya, nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500 per transaksi dan Rp 5.000 untuk transaksi tarik tunai.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari 4 bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

“Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi maka setiap transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link maka diberlakukan perubahan biaya transaksi ATM Link,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Ini Alasan Bank BUMN Kenakan Biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Untuk menghindari pengenaan biaya transaksi, Aestika menyebutkan, nasabah BRI dapat melakukan transaksi melalui 16.558 mesin ATM BRI dan 5.707 mesin CRM BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, untuk transaksi yang lebih mudah dan aman BRI menghimbau nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital.

“Selain dapat menggunakan Internet Banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan adalah aplikasi BRImo,” ucap Aestika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com