TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 30 transpuan melaksanakan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan.
Kepala Disdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan menjelaskan, mereka berasal dari sembilan provinsi di tanah air. Mereka dibina dan diarahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri agar melakukan perekaman karena selama ini belum memiliki e-KTP.
"Kami hanya ketempatan, yang punya hajat Kemendagri. Tadi ada 30 orang dari 9 provinsi yang direkam di Tangerang Selatan," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Road Bike Boleh Melintas di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Pengamat: Bisa Jadi Preseden Buruk
"Mereka datang ke Ditjen, minta difasilitasi. Karena kan segala urusan negara harus pakai KTP," sambungnya.
Menurut Dedi, sebanyak 30 orang tersebut disebut sebagai transpuan -sebutan untuk transgender perempuan- berdasarkan orientasi gender, seperti penampilan dan kesehariannya.
Namun, pihaknya tidak mengubah status atau data apa pun dalam perekaman dan pencetakan e-KTP.
"Mereka ini punya NIK hanya belum merekam KTP dan mereka tidak pernah mengubah jenis kelamin, tidak pernah mengubah status, tidak pernah mengubah nama," kata Dedi.
Budi mengungkapkan, 30 transpuan tersebut tetap tercatat berjenis kelamin laki-laki dalam data kependudukan, sesuai dengan data kelahiran.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Meningkat 3,7 Persen Usai Lebaran 2021
Sebab, para transpuan belum secara resmi mengganti jenis kelaminnya dengan menjalani operasi dan persidangan pergantian gender.
"Jadi selama belum ada putusan pengadilan dan memang kenyataannya belum berubah kelaminnya. Kami mengacu pada data pas dia lahir tulisnya. Kebetulan tadi itu 30 orang laki-laki, ya laki-laki," ungkap Budi.
Budi menegaskan bahwa 30 orang tersebut bisa mengubah status gender dalam data kependudukannya jika sudah ada putusan pengadilan terkait pergantian jenis kelamin.
"Kalau sudah ada putusan pengadilan ya Dukcapil wajib mengubahnya, sesuai putusan itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.