JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Masjid At-Tabayyun di Taman Vila Meruya, Kembangan, Jakarta Barat tetap berlanjut.
Padahal, warga Taman Vila Meruya, melalui kuasa hukum bernama Hartono sedang menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Awal pembangunan Agustus (2021) nanti. Peletakan batu pertama Agustus," kata Ilham Bintang, Ketua Dewan Pengarah Pembangunan Masjid kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Ilham berujar, pengurus pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung penuh pembangunan masjid ini.
Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara
Menurut Ilham, seluruh syarat administratif yang diperlukan untuk pembangunan sudah dipenuhi.
"Izin Gubernur sudah dikantongi, semua syarat sudah dipenuhi harusnya enggak ada halangannya walaupun (digugat) di PTUN," kata Ilham.
Ilham berujar, masjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta. Karena tak difungsikan, Ilham dan sejumlah warga lain pun mengusulkan pembangunan masjid.
Hingga kini, warga sekitar melaksanakan ibadah sholat di tempat masjid dengan menggunakan tenda.
Warga mulai beribadah di tenda tersebut setelah mendapat izin pembangunan dari Gubernur sekitar Oktober 2020.
"Kami urus izin 2018, terus tertunda karena covid-19 sehingga izin Gubernur baru keluar Oktober 2020 kemarin," kata Ilham.
Dari siaran pers pengurus pusat MUI pada 4 Mei 2021, diketahui bahwa Hartono mengirim somasi pada 15 April 2021.
Dalam somasi, Hartono meminta panitia masjid membongkar masjid tenda dalam waktu 3x24 jam.
Pada 16 April 2021, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut dengan menyatakan pembangunan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1021/2020.
Tetapi persoalan ini dibawa ke PTUN oleh Hartono dengan menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait izin pembangunan masjid. Tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.