"Ada yang menteror melalui telepon, pesan singkat, sampai rumah digedor setiap malam. Intinya mereka sekeluarga dibuat tidak nyaman dan tidak aman. Ini benar-benar keluarga korban dibuat syok, stres dan mungkin bisa dibilang trauma, ibarat udah jatuh tertimpa tangga pula," kata Hera.
"Kondisi ini akumulatif sejak korban pulang dalam kondisi fisik luka2, lapor polisi, ternyata ada kekerasan seksual dan trafficking, proses penangkapan tersangka yang lambat, ancaman-ancaman yang berdatangan," sambungnya.
Hera kembali menekankan kesulitan pihaknya mendapat kepercayaan keluarga korban sampai akhirnya PSI diterima sepenuhnya oleh keluarga PU.
"Cukup menantang memang untuk memperoleh kepercayaan keluarga korban, dan alhamdullilah dengan kehadiraan PSI saat itu," ucap Hera.
Keluarga korban, menurut Hera, mengapresiasi bentuk dukungan yang diberikan kepada mereka mengingat betapa sulit perjuangan korban demi mendapatkan keadilan.
"Keluarga korban sangat sangat menerima baik saya secara pribadi maupun partai. Mereka menganggap PSI adalah sebuah kekuatan dan semangat baru untuk mereka, dan hanya PSI yang menurut keluarga korban yang mau membantu, men-support dan membuat sedikit tenang hati mereka dalam permasalahan ini selain kuasa hukum korban," terangnya.
"Keluarga korban banyak menceritakan kesulitan dalam menghadapi kasus ini, mulai dari awal pelaporan yang hampir 1 bulan lamanya, pelaku tidak tertangkap sampai dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian, banyaknya tekanan dan intimidasi karena mereka tahu yang mereka hadapi adalah anak dari anggota DPRD," ucapnya lagi.
Karena itu, Hera menegaskan PSI akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
"PSI akan terus mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan Keadilan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. PSI akan menurunkan kader-kader terbaiknya untuk mengawal kasus kekerasan seksual," kata Hera.
Tak hanya pendampingan, Hera mengatakan bahwa pihaknya juga menawarkan bantuan hukum. Hal itu tengah dipertimbangkan keluarga korban.
"Kami juga menawarkan pengamanan juga safe house jika keluarga membutuhkan. PSI juga aktif menyampaikan informasi di media dan media sosial sesuai dengan permintaan keluarga," pungkasnya.
Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).
Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.
AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.