JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalam Perpol tersebut ada penggolongan SIM C untuk kendaraaan bermotor yang disesuaikan kapasitas mesin berdasarkan CC.
Aturan itu termaktub dalam Bab II Pasal 3 poin 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Aturan penerbitan SIM itu akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan kedepan setelah Perpol itu diterbitkan pada Februari 2021.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:
Selain mengatur penerbitan SIM sesuai dengan CC kendaraan, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah.
Berikut syarat usia kepemilikan SIM C :
Sementara itu, ada kentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan :
Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :