Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Kasus Penyelundupan oleh Eks Dirut Garuda Digelar Pekan Depan

Kompas.com - 10/06/2021, 11:44 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, mendekati final.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang pembacaan putusan kasus tersebut akan dilaksanakan pada 14 Juni 2021.

Ari Askhara merupakan terdakwa kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dia disangkakan dengan tiga pasal tentang kepabeanan.

Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara

"Acara sidang berikutnya, nanti pada tanggal 14 Juni 2021, dengan acara pembacaan putusan," kata Budi di PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/6/2021).

Menurut Budi, majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya. Ari mengajukan pembelaan atau pledoi yang menyatakan bahwa dia tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Ari Askhara dipenjara satu tahun.

"Apakah terdakwa itu dinyatakan bersalah nanti, kita tunggu putusan hakim tanggal 14 Juni 2021," papar dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan tiga pasal kepabeanan dan penyelundupan pada 15 Februari 2021.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, yaitu jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian diparkir di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. 

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL) Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. Barang yang ditemukan yaitu komponen motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan komponen Harley dan Brompton tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com