JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Berbelit dan Tak Sopan
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sementara Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi dituntut hukuman enam tahun penjara.
"Selain itu, ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa," tutur Rizieq.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan kerasahan masyarakat," ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi. Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.