Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Jaksa Tanggapi Pleidoi Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Kompas.com - 11/06/2021, 10:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

JPU akan menyampaikan replik kasus tes usap di RS Ummi itu pada Senin (14/6/2021).

"Senin, 14 Juni 2021, pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab: Singgung Kandasnya Kesepakatan dengan 3 Jenderal hingga Minta Bebas Murni

Rizieq dan tim penasihat hukumnya telah rampung membacakan pleidoi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jakarta Timur.

"Sidang pembacaan pleidoi selesai pada Jumat dini hari, pukul 02.35 WIB," tutur Alex.

Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Ia kemudian mengambil contoh tuntutan kasus red notice dan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq, Kamis kemarin.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Seret 13 Nama Mulai dari Wiranto, Budi Gunawan, hingga Maruf Amin

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.

"Dan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.

Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Ari Askhara.

Ari hanya dituntut satu tahun penjara terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," kata Rizieq.

Baca juga: Perkara Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dan Dipulihkan Nama Baiknya

Rizieq minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi itu.

Rizieq juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap di RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tutur Rizieq.

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor

Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com