JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, awalnya ada 9 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Setelah itu, dilakukan tes swab antigen kepada seluruh pegawai dan ada 18 orang yang dinyatakan reaktif.
"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Foto Viral Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pakai Truk, Pemprov DKI: Itu Simulasi
Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kondisi tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi arahan agar kegiatan di PN Jakpus dihentikan sementara.
"Terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan persidangan dihentikan," kata Bambang.
Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, namum bersifat terbatas.
Selama penghentian sementara kegiatan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat.
"Bagi Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," ucap Bambang.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Keroyok Sopir dan Rusak Truk Trailer di Cilincing
Kantor PN Jakpus akan aktif kembali pada hari Jumat (25/6/2021).
Pantauan Wartakotalive.com terlihat pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta tampak tertutup.
Beberapa petugas keamanan berjaga di depan gerbang pintu masuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PN Jakarta Pusat tutup sementara.
Di depan pintu masuk juga telah terpasang spanduk berwarna hijau yang bertuliskan PN Jakarta Pusat untuk sementara tutup operasional (persidangan) selama tiga hari kedepan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.