JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait polusi udara Jakarta kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Kali ini, sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup akibat sejumlah hakim dan pegawainya terpapar Covid-19.
"Penundaan ini merupakan penundaan yang ketiga. Sebelumnya pembacaan putusan pernah dijadwalkan pada tanggal 20 Mei dan 10 Juni," kata Ayu Eza Tiara selaku kuasa hukum 32 penggugat, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Alarm dari RS Wisma Atlet, Pasien Positif Dipulangkan hingga Teror Sirene
Pada dua sidang sebelumnya, majelis hakim menunda pembacaan putusan karena masih butuh waktu untuk mempelajari dan merundingkan putusan.
Menurut Ayu, ke-32 penggugat menyatakan kekecewaan atas penundaan sidang yang terus berulang ini. Terlebih lagi penundaan kali ini tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada para penggugat.
"Walaupun kami paham alasan penundaan kali ini, tapi kami merasa diabaikan oleh pihak PN Jakarta Pusat karena hingga hari ini klarifikasi kami mengenai penundaan agenda sidang tidak dijawab dengan pasti," ujar Ayu.
Ayu menjelaskan, gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini pertama didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Juli 2019.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar
Dengan demikian, proses persidangan gugatan yang menyeret tiga kepala daerah, tiga menteri, dan Presiden RI sudah berlangsung selama hampir dua tahun.
"Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kami," kata Inayah Wulandari, salah satu penggugat.
Pada saat bersamaan, penggugat juga menyoroti kualitas udara kota Jakarta yang semakin hari semakin memburuk.
Data pemantauan udara KLHK hari ini menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan konsentrasi PM 2.5 semakin meningkat di udara, melampaui ambang batas yang dianggap layak bagi kesehatan manusia.
Gugatan soal polusi udara Jakarta diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Penggugat meminta para tergugat mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya.
Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Kemudian, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.