Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri Opsi ke Rizieq Shihab Minta Pengampunan ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 24/06/2021, 13:45 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.

Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding, di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Baca juga: Ricuh, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata


Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Megapolitan
Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru 'Full Senyum' Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru "Full Senyum" Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Megapolitan
Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Megapolitan
JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut' Menunjukkan Keputusasaan

JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus "Lord Luhut" Menunjukkan Keputusasaan

Megapolitan
Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Megapolitan
Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Megapolitan
Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Megapolitan
Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Megapolitan
Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Megapolitan
Harga Cabai Tembus Rp 120.000 di Jakarta, Mendag Zulhas Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Harga Cabai Tembus Rp 120.000 di Jakarta, Mendag Zulhas Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Dinkes DKI Siap Fasilitasi 'Medical Check Up' KPPS Pemilu 2024

Dinkes DKI Siap Fasilitasi "Medical Check Up" KPPS Pemilu 2024

Megapolitan
Dinkes DKI Mendata Anak yang Terinfeksi Pneumonia di Jakarta

Dinkes DKI Mendata Anak yang Terinfeksi Pneumonia di Jakarta

Megapolitan
Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu?

Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com