JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di sekitar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab bentrok dengan aparat yang berjaga.
Dari siaran langsung eradotid, massa terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian.
Polisi sempat dilempari batu. Polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan air dari water cannon.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, massa kemudian kocar kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi.
Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Rizieq dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca juga: Polisi Tangkap 200 Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Ada yang Membawa Senjata Tajam
Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.