JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (24/6/2021).
Kabar penangkapan 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq itu dibenarkan oleh Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.
"Iya benar, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Satria, dilansir dari Antara.
Satria menyebut, ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam dan turut diamankan ke Polres Jakarta Timur. Kini, mereka tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Meski begitu, Satria tidak menyebutkan secara rinci jumlah orang yang membawa senjata tajam.
Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, Jalan Menuju PN Jaktim Ditutup guna Sekat Massa Simpatisan
"Ada yang membawa senjata tajam, pisau," ujar Satria.
Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: Jelang Vonis Rizieq Shihab, Polisi Amankan Pria Membawa Pisau dan Katapel
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.