DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia pada Minggu (27/6/2021) memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam diunggahnya poster meme bernada kritik "Jokowi: King of Lip Service" oleh BEM UI yang jadi perbincangan di jagat maya.
UI menganggap, kritik tersebut melanggar peraturan dan tidak mencerminkan penyampaian kritik yang baik, sehingga mahasiswa-mahasiswi itu dipanggil.
Namun, pemanggilan ini akhirnya bermuara pada isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Saat dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019, Ari diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI.
Pada Februari 2020, jabatan di BNI itu ia lepas, namun itu karena Ari hijrah ke perusahaan pelat merah lain, BRI, di mana ia masih menjabat sebagai wakil komisaris utama di sana sampai sekarang.
Padahal, Pasal 35 Statuta UI menyatakan, rektor tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan di beberapa posisi tertentu, salah satunya di BUMN.
Baca juga: Disebut King of Lip Service, Jokowi: Saya Kira Ini Bentuk Ekspresi Mahasiswa
Pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.
"Selamat datang buat Prof. Ari Kuncoro yang akan memimpin UI 5 tahun kedepan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof. Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN," kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.
Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas. Di lingkup pemerintahan, ia ditunjuk sebagai Koordinator Staf Ahli Wakil Presiden RI sejak Desember 2019.
Selain Saleh, sebagian anggota-anggota MWA UI 2019-2024 pun adalah nama-nama yang aktif di pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin, seperti Bambang Brodjonegoro (mundur dari Menristek pada April 2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Bambang dan Sri Mulyani terpilih sebagai anggota MWA UI dari unsur wakil dosen, sementara Erick dari unsur wakil masyarakat.
Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.
Baca juga: Medsos 5 Anggota BEM UI Diretas Setelah Unggah Meme Jokowi: King of Lip Service
Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35), dalam hal ini Ari Kuncoro, melainkan juga bagi Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) dalam hal ini Saleh dan Wiku.
"Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI."
Baca juga: BEM UI Dipanggil Rektorat Terkait Poster Jokowi: The King of Lip Service
Masalah semakin pelik karena dalam Statuta UI yang sama, tercantum bahwa yang dapat mengangkat dan memberhentikan rektor adalah MWA.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, juga menyebut bahwa keputusan terkait nasib Ari sebagai Rektor UI berpulang kepada MWA.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: UI Anggap BEM Langgar Peraturan karena Bikin Meme Jokowi: King of Lip Service
Persoalan rangkap jabatan para anggota MWA tak hanya mengundang tanya soal etika tetapi juga regulasi yang mengaturnya.
MWA UI memang terdiri dari 17 orang perwakilan. Ada menteri dan rektor sebagai anggota ex-officio, 7 orang wakil dosen, 6 wakil masyarakat, 1 wakil tenaga kependidikan, dan 1 wakil mahasiswa.
Namun, rangkap jabatan ini dianggap tidak mencerminkan etika yang baik karena perguruan tinggi seyogianya steril dari intervensi politik.
"Harusnya mereka minta mundur kalau mereka etiknya baik sebagai dosen," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Keberadaan birokrat kampus yang rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan/atau pemerintahan dinilai rentan membuka pintu bagi intervensi.
Intervensi tersebut bisa berupa datangnya tekanan-tekanan kepada kampus apabila berseberangan dengan kepentingan pemerintah.
"Yang terjadi di UI dan kampus-kampus lain sudah menggambarkan ini. Mahasiswa ditekan untuk tidak bersuara soal UU Cipta Kerja, misalnya, melalui dosen-dosennya dan kampus," kata Bivitri.
"Sebagian dosen dan mahasiswa masih bisa melawan, tapi mereka terus ditekan. (Masa) 1998, mahasiswa bisa bergerak karena kampus melindungi. Sekarang tinggal tergantung birokrat kampus, makanya yang ditekan kemudian adalah birokrat kampus. Sekarang kampusnya yang dikontrol dengan skema kampus negeri seperti yang sekarang, di mana rektor sangat tergantung pada menteri (dan MWA)," ia menerangkan.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Saleh Husin, namun hingga artikel ini disusun, ia belum menanggapi permintaan wawancara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.