JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tewasnya seorang sopir truk trailer yang menabrak kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (9/7/2021) pukul 17.30 WIB kini masuk ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, berdasarkan hasil olah kejadian dan pemeriksaan para saksi, kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
"Per malam ini, kami menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana," kata David saat dihubungi pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Keroyok Sopir dan Rusak Truk Trailer di Cilincing
David mengatakan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa total 9 saksi. Mulai operator, tally man, mandor, supervisor, sekuriti, dan saksi lainnya," kata dia.
Ia juga mengungkapan kemungkinan peningkatan status saksi. Namun, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Tabrak Kontainer yang Diturunkan dari Kapal, Sopir Truk Tewas di Pelabuhan Tanjung Priok
Membuka kemungkinan adanya tindak pidana, David mengatakan, jika terbukti, pelaku akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Kerja dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seorang sopir truk trailer tewas diduga karena menabrak kontainer yang tengah diturunkan dari kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021) pukul 17.30 WIB.
Kondisi truk terlihat rusak parah pada bagian depan. Berdasarkan penyelidikan sementara, kejadian yang terjadi di TO 03 Kade 210 Pelabuhan Tanjung Priok tersebut murni kecelakaan.
Namun, polisi kini membuka kemungkinan adanya tindak pidana terkait peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.