Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan STRP:
Baca juga: Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP karena Tak Sesuai Persyaratan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.