Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resepsionis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi, Berawal Cekcok karena Korban Positif Covid-19

Kompas.com - 13/07/2021, 19:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembuhuhan yang dilakukan oleh resepsionis, AS terhadap penghuni aparteman di Bekasi Timur, Kota Bekasi, diawali perselisihan.

Perselisihan terjadi setelah AS yang diminta memijat mengetahui kalau korban positif Covid-19.

"Menurut keterangan dia (pelaku), ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaanya hingga terjadi perkelahian," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Resepsionis Pembunuh Penghuni Apartemen di Bekasi Ditangkap, Polisi: Pelaku Punya Kelainan Seksual

Saat itu pelaku mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku kemudian membawa tas korban yang berisi barang berharga senilai Rp 30 juta.

"Di dalam tas korban ada barang termasuk kartu kredit, ponsel, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta," kata Yusri.

Pelaku yang diketahui merupakan resepsionis di aparteman tersebut ditangkap empat hari setelah kejadian atau Minggu (11/7/2021).

"Pelaku pegawai biasa, resepsionis di apartemen. Pelaku ditangkap di kantornya sendiri selama kurang lebih 4 hari setelah kejadian dan penyelidikan," ujar Yusri.

Baca juga: Warga Tangerang Heboh Suara Pesawat, Humas AirNav: Kemungkinan Cargo Antonov

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang sudah dikantongi identitas sebelumnya.

"Memang pelaku punya kelainan seksual. Pelaku dihubungi oleh korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri.

Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com