TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan shalat Idul Adha di masjid atau musala di wilayah itu.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021.
SE itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Melalui surat itu, Arief menyatakan bahwa kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.
Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca juga: Ikuti Instruksi Menag, Masjid KH Hasyim Ashari Tak Gelar Shalat Idul Adha
SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.
Arief menyebut, penyelenggaraan malam takbiran dalam bentuk apapun di Kota Tangerang ditiadakan.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar dia dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (16/7/2021)
Pria 44 tahun itu mengungkapkan, tujuan dari dilarangnya melaksanakan Salat Idul Adha 2021 dan takbiran di tempat umum adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kota tersebut.
Arief turut menyatakan, berdasarkan SE itu, kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.