Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tiadakan Shalat Idul Adha di Masjid dan Takbir Keliling

Kompas.com - 16/07/2021, 12:38 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan shalat Idul Adha di masjid atau musala di wilayah itu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021.

SE itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Melalui surat itu, Arief menyatakan bahwa kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.

Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Ikuti Instruksi Menag, Masjid KH Hasyim Ashari Tak Gelar Shalat Idul Adha

SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.

Arief menyebut, penyelenggaraan malam takbiran dalam bentuk apapun di Kota Tangerang ditiadakan.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar dia dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (16/7/2021)

Pria 44 tahun itu mengungkapkan, tujuan dari dilarangnya melaksanakan Salat Idul Adha 2021 dan takbiran di tempat umum adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kota tersebut.

Arief turut menyatakan, berdasarkan SE itu, kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun, bila kapasitas RPH itu telah penuh, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar lokasi tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Shalat Berjemaah di Mesjid atau Lapangan Saat Idul Adha 1442 Hijriah

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021.

"Jika kapasitas RPH sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," ucap Arief.

Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," papar pria 44 tahun itu.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021 selain penerapan PPKM darurat.

Tiga aturan lain tersebut, yakni SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, SE Wali Kota Tangerang Nomor 180/2320-Bag. Hukum/2021, dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com