Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Logo Kemensos dan Buat Situs Bansos Palsu, Penipu Raup Untung Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/07/2021, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan penipuan dengan mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membuat website terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pelaku yang beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021 itu mendapatkan keuntungan Rp 200 juta per bulan atau total Rp 1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dari beberapa iklan yang masuk di website yang dibuat.

"Total mulai dari November sampai dengan dia terakhir diamankan dapat keuntungan Rp 1,5 miliar. Sebulan dia bisa menerima Rp 200 juta yang dia terima dari iklan yang ada di website," ujar Yusri di kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Diantar PT Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Jakpus

Yusri menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan berantai hingga akhirnya dapat menarik iklan.

Pesan berantai tersebut berisi ajakan kepada warga untuk membuka link website tertentu untuk mendapatkan bansos senilai Rp 300.000.

"Pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300.000. Untuk mendapatkannya isi pendaftaran yang ada link hingga masuk di web tersebut," kata Yusri.

Banyaknya orang yang masuk dalam website tersebut, membuat pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari sejumlah iklan yang masuk.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

"Dalam formulir itu pelaku menggunakan logo Kemensos. Padahal Kemensos RI tidak pernah sama sekali membuat website pendaftaran pengiriman bansos sejumlah Rp 300.000," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pelaku secara mendalam guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penipuan lain dengan mencatut logo kementerian.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancaman 12 tahun penjara," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com