Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 2.342 Butir Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Cipondoh

Kompas.com - 26/07/2021, 16:32 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di salah satu perumahan di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pengedar itu berinisial BD (36).

BD ditangkap lantaran menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya di Cipondoh.

"Tersangka BD ditangkap di kediamannya di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap dia dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal di Jakarta Tak Setuju Pengunjung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Deonijiu mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar tersebut.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi perihal BD yang hendak mengedarkan ekstasi dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengawasi pergerakan BD sejak 19 Juni 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tingkatkan Target, 25.000 Orang Akan Divaksinasi Covid-19 Tiap Hari

Kemudian, pada 26 Juni 2021, polisi menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.

"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jenis ekstasi," papar Deonijiu.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buronan kepolisian.

"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Perpanjang PPKM Level 4, Simak Aturannya

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyatakan bahwa HA mengirim ekstasi ke BD dari Medan, Sumatera Utara.

Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.

"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," kata Pratomo dalam rekaman yang sama.

Tersangka BD dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com