JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Hellen menilai, kebijakan itu salah sasaran jika diterapkan di mal.
"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Ellen menegaskan, mal di Jakarta konsisten menerapkan protokol kesehatan sejak awal pandemi hingga saat ini.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Bahkan seluruh pekerja mal di Jakarta sudah menjalani vaksinasi. Ia juga menyebut masyarakat yang mengunjungi mal rata-rata sudah divaksin sampai dosis kedua.
"Umumnya konsumen pusat belanja justru sudah masuk tahapan ingin mendapatkan booster atau vaksin ke-3," kata dia.
Oleh karena itu, Ellen menilai usul kebijakan ini salah sasaran. Jika memang pemerintah ingin memaksa warga melakukan vaksinasi, maka lebih tepat jika kebijakan ini dilakukan di tempat lain seperti pasar tradisional.
"Pemerintah harus menembak di sasaran yang tepat agar pandemi ini cepat berakhir," ujar dia.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya mengusulkan pengunjung mal harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat penerapan PPKM masih berlanjut.
Tak hanya pengunjung, pekerja di dalam mal tersebut harus sudah divaksinasi agar mal dapat beroperasi secara normal.
"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pada wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi.
Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.