Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2021, 15:05 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hellen menilai, kebijakan itu salah sasaran jika diterapkan di mal.

"Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal," kata Ellen kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Ellen menegaskan, mal di Jakarta konsisten menerapkan protokol kesehatan sejak awal pandemi hingga saat ini.

Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka

Bahkan seluruh pekerja mal di Jakarta sudah menjalani vaksinasi. Ia juga menyebut masyarakat yang mengunjungi mal rata-rata sudah divaksin sampai dosis kedua.

"Umumnya konsumen pusat belanja justru sudah masuk tahapan ingin mendapatkan booster atau vaksin ke-3," kata dia.

Oleh karena itu, Ellen menilai usul kebijakan ini salah sasaran. Jika memang pemerintah ingin memaksa warga melakukan vaksinasi, maka lebih tepat jika kebijakan ini dilakukan di tempat lain seperti pasar tradisional.

"Pemerintah harus menembak di sasaran yang tepat agar pandemi ini cepat berakhir," ujar dia.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya mengusulkan pengunjung mal harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 saat penerapan PPKM masih berlanjut.

Tak hanya pengunjung, pekerja di dalam mal tersebut harus sudah divaksinasi agar mal dapat beroperasi secara normal.

"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pada wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat dibuka secara terbatas.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Sementara pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4, mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi.

Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com