BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih melarang masyarakat melaksanakan kegiatan peribadatan berjemaah pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1051/SET.COVID-19 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 kali ini yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen
Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus 2021, Kota Bekasi masih masuk dalam penerapan PPKM level4.
"Tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi peraturan tersebut dikutip Rabu (4/8/2021).
Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan, surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dalam jaringan atau online.
"Kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan secara daring/online," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi, Dukcapil Duga Petugas Salah Ketik
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.