Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon SKCK di Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Vaksinasi, Ombudsman Bilang Itu Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2021, 10:42 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan Banten menilai, keharusan bagi warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, untuk membawa surat vaksinasi Covid-19 merupakan peraturan yang diskriminatif.

Polres Metro Tangerang Kota telah mewajibkan calon pembuat SKCK untuk membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 30 Juli 2021.

Kepala Ombdusman perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan pada Kamis (5/8/2021), peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, sertifikat vaksin Covid-19 serta pembuatan SKCK tidak memiliki korelasi yang jelas, meskipun tujuannya mempercepat capaian vaksinasi dan mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat buat SKCK di Kota Tangerang

"Hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," kata Dedy dalam keterangannya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pelayanan publik tidak boleh terlepas dari asas non-diskriminatif.

Penambahan persyaratan dalam suatu layanan wajib diawali dengan penyediaan pra-syarat dengan transparan dan akuntabel.

Dengan diwajibkannya calon pemohon SKCK untuk membawa surat vaksin, hal tersebut dapat menimbulkan malaadministrasi.

"Jangan sampai masyarakat  dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat," ungkap Dedy.

"Hal ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," imbuhnya.

Polres Metro Tangerang Kota merupakan instansi vertikal, di mana setiap ketentuan dan penerapan kebijakan seharusnya mengikuti arahan Mabes Polri. Mengacu pada hal itu, masih belum ada peraturan berkait pencantuman surat vaksin untuk membuat SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

"Kan sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata dia.

Dia berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi kritikan tersebut secara bijaksana. Pasalnya, kewajiban untuk membawa surat vaksin tidak serta-merta bakal mempercepat capaian vaksinasi di Indonesia.

Sebaiknya, sambung Dedy, Polres Metro Tangerang Kota mengedukasi masyarakat soal pentingnya vaksinasi.

"Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai covid-19 dan membentuk herd immunity," kata dia.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya berujar, tujuan dari kewajiban membawa surat vaksin itu guna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, skema pembuatan SKCK saat ini, calon pembuat mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://skck.polri.go.id/. Melalui situs itu, calon pembuat SKCK turut mengunggah surat vaksinasi selain dokumen lainnya.

Meski demikian, kepolisian masih menerima permohonan dari calon pembuat SKCK yang belum divaksinasi karena alasan kesehatan.

Bagi calon pemohon SKCK yang tidak bisa divaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang berwenang soal penyakit penyertanya.

Dia menambahkan, kewajiban membawa surat vaksinasi untuk pemohon SKCK itu tak hanya berlaku bagi pembuat dokumen di Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu juga diberlakukan di seluruh polsek yang ada di kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com