JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan Sistem Perizinan Berbasis Elektronik agar mempermudah perizinan UMKM dalam membuka usaha.
Sistem bernama Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko tersebut diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara virtual, Senin (9/8/2021)
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Jakarta Timur Yeni Asnita menilai, melalui sistem OSS, para pengusaha mikro, menengah maupun pengusaha besar akan dipermudah perizinan dan bisa memulai usahanya.
Baca juga: Proses Perizinan Usaha Dinilai Lebih Rumit karena UU Cipta Kerja, Ini Rekomendasi Bima Arya
"Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan salah satunya dengan mempermudah permohonan izin usaha UMKM," ujar Yeni dalam keterangan tertulisnya Senin.
Yeni berharap, sistem ini dapat mempermudah masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa perizinan itu sulit.
"Saya harap hari ini dan ke depan perizinan akan terus dipermudah. Jadi, persyaratan yang selama ini dianggap sulit oleh masyarakat itu tidak ada lagi," kata Yeni.
Meski dipermudah, Yeni mengaku pendaftar tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan utama yang wajib dilakukan.
"Persyaratan utama tentunya harus dipenuhi. Namun, tidak ada lagi alasan perizinan itu sulit," jelas Yeni.
Dengan dihadirkannya sistem tersebut, lanjut Yeni, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha dan semakin terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, khususnya di Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.