TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Banten, menyatakan telah menyosialisasikan penyesuaian tarif tes PCR di fasilitas-fasilitas kesehatan di wilayah tersebut, Rabu (18/8/2021).
Sebagaimana diketahui, tarif tes PCR kini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Plt Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeini mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan SE Kemenkes tersebut ke fasilitas kesehatan yang ada secara daring.
Baca juga: Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000
"Sudah kami sosialisasikan via jejaring kami, jadi lewat group yang kami miliki, di mana itu ada direktur RS dan puskesmas-puskesmas," kata dia melalui sambungan telepon, Rabu.
Di satu sisi, dia mengaku, Dinkes Kota Tangerang saat ini belum megeluarkan SE resmi terkait tarif skrining tes Covid-19 tersebut. Pihaknya baru akan menyebarkan atau menyosialisasikan SE Dinkes pada Kamis besok.
Akan tetapi, menurut Dini, setiap fasilitas kesehatan di Kota Tangerang seharusnya telah menyesuaikan tarif tes PCR yang mereka layani per hari ini.
"Kalau kami harapannya, seharusnya setelah kami sosialisasikan atau edaran itu berlaku, harusnya (tarif tes PCR) sudah mulai turun," sebutnya.
Dini mengemukakan, pihaknya turut menyosialisasikan soal tarif tes PCR kepada klinik swasta di Kota Tangerang. Sosialisasi kepada klinik itu dilakukan oleh seluruh puskesmas yang ada di kota tersebut.
"Dari puskesmas itu ke wilayahnya membentuk jejaring. Jadi misal puskesmas A punya jejaring ke klinik ada sekian," ujarnya.
"Tugas puskesmas itu kan perpanjangan tangan dari Dinkes, membantu menonitor dan mengawasi serta melakukan pembinaan tentunya," sambung dia.
Kemenkes sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan RT-PCR. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi permintaan Presiden RI Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021.
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut: