JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menegur klinik dan rumah sakit yang menetapkan tarif swab tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di atas batas tarif tertinggi.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Tarif itu berlaku sejak Selasa (17/8/2021).
Namun, sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta yang dihubungi Kompas.com pada Rabu ini belum sepenuhnya mengikuti tarif tersebut.
Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru di Jakarta, Biaya Maksimal Rp 495.000 Belum Berlaku Sepenuhnya
Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.
"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah kepala bidang pelayanan kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Jika ada klinik dan RS yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya memastikan Dinkes DKI Jakarta akan memberikan teguran. Jika sudah diberi teguran tetapi masih abai, Dinkes bisa memberi sanksi penutupan izin.
"Kalau di luar regulasi yang ada ya kami akan berikan teguran. Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.
Sejumlah klinik dan RS di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com belum sepenuhnya menetapkan tarif maksimal Rp 495.000 sesuai SE Kemenkes.
Klinik Prodia di Cideng, Gambir misalnya, menetapkan harga sebesar 627.000. Klinik tersebut mengklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000. Namun klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.
"Biaya dokternya 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng.
Pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter itu jika membawa sendiri surat keterangan dokter. Namun saat ditanya mengapa harus ada konsultasi dengan dokter untuk melakukan swab test PCR, resepsionis itu tak memberikan penjelasan lebih jauh.
"Kami persyaratannya begitu dari atasan," ujarnya.
Baca juga: Tarif Tes PCR di Soekarno-Hatta Turun, Kini Dipatok Rp 495.000
Sementara itu, layanan tes PCR Bumame Farmasi yang mempunyai 29 cabang di Jakarta menetapkan tarif tes sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Namun, hasil test baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Jika pengguna tes PCR ingin mendapatkan hasil lebih cepat, maka harus merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, tarifnya Rp 750.000.
Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.