Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Segera Keluarkan Edaran Penyesuaian Tarif PCR, Tertinggi Rp 495.000

Kompas.com - 18/08/2021, 15:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran penyesuaian tarif tes PCR untuk wilayah DKI Jakarta.

Dia mengatakan, surat edaran dari Dinkes DKI akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

"Kita menyesuaikan, kita akan keluarkan edaran, sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran tersebut," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru di Jakarta, Biaya Maksimal Rp 495.000 Belum Berlaku Sepenuhnya

Widyastuti menjelaskan, seluruh tarif tes PCR di Jakarta nantinya mengacu pada tarif tertinggi untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, yaitu Rp 495.000.

Untuk pengawasan, Widyastuti menjelaskan, hari ini Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan imbauan kepada laboratorium kesehatan di Jakarta untuk mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

"Tentu kita akan segera menyesuaikan, pengawasan sudah kita imbau," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Widyastuti, memiliki kemitraan dengan 119 laboratorium dan satu laboratorium mobile untuk pemeriksaan RT PCR spesimen Covid-19.

Dia mengatakan, selama menjalani kemitraan, tarif PCR yang dikenakan sudah jauh di bawah tarif tertinggi yang ditentukan Menteri Kesehatan saat ini.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Jakarta Tak Sesuai Instruksi Jokowi, Dinkes Akan Tegur Pihak yang Melanggar

"Ini sebenarnya (Pemprov DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu. Ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota, termasuk ada tambahan satu (lab mobile) yang beroperasi," kata Widyastuti.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran penyesuaian batas atas tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas atas tarif pemeriksaan tes RT PCR.

Adapun batas atas yang ditetapkan untuk daerah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan luar Pulau Jawa dan Bali batas tertinggi sebesar Rp 525.000.

Sejumlah klinik dan RS di Jakarta Pusat yang dihubungi Kompas.com belum sepenuhnya menetapkan tarif maksimal Rp 495.000 sesuai SE Kemenkes.

Baca juga: Keduanya Turun Harga, Apa Bedanya Swab Antigen dan PCR?

Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar 627.000. Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com