JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut terdapat pihak yang mementori BF (31) dan FS (31), dua warga negara Iran yang ditangkap polisi, untuk memproduksi sabu dari bahan baku berupa gel cair.
Diketahui, BF dan FS memproduksi sabu di sebuah rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Mereka produksi dengan dimentori. Sampai saat ini (mentor) DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo saat dihubungi Kamis (9/9/2021).
Danang juga mengungkap peran dari BF dan FS dalam industri sabu rumahan ini.
"BF yang produksi, FS yang menguasai kepemilikan sabu," ungkapnya.
BF dan FS ditangkap usai polisi menggerebek rumah yang disulap keduanya jadi pabrik sabu pada Rabu (1/9/2021).
Sebanyak 4,6 kilogram sabu siap pakai disita sebagai bahan bukti.
"Barang bukti kalau di pasaran Rp 7,5 miliar, harganya dari 4,6 kilogram sabu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis
Menurut Yusri, barang bukti ini merupakan sabu 'kelas satu'.
Baca juga: 2 Warga Iran yang Produksi Sabu di Tangerang Sudah Setahun Lebih Tinggal di Indonesia, Miliki Kitas
Sebanyak 4,6 kilogram sabu ini, kata Yusri, diproduksi dari bahan baku berupa gel cair sekitar 50 kilogram.
Bahan baku berupa gel diterima BF dan FS dari pemasoknya di Turki.
Bahan baku gel yang diguanakan dikirim via udara. Diketahui, bahan baku dikemas menyerupai makanan.
"Ada modus baru untuk mengelabui, dikirim ke sini bahannya yang sudah setengah jadi, dalam bentuk gel, untuk mengelabui biasanya dia buat di manifesnya untuk makanan," kata Yusri.
Bahan baku tersebut bahkan tidak terdeteksi oleh sinar x yang digunakan di bandara.
"Bahan baku itu dilapisi oleh benda lain, digulung sehingga tidak lagi terdeteksi oleh x-ray (sinar x) di bandara. Ini murni pengungkapan dari bawah bukan lagi pengungkapan dari x-ray," jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam kesempatan yang sama.
Gel kemudian akan diolah menggunakan alat khusus hingga akhirnya menjadi berbentuk kristal. Setelah melalui proses kristalisasi, barulah barang haram itu siap dipasarkan.
"Dari hasil pemeriksaan ini, bahan baku tidak mengalami proses yang banyak, ini bisa kita sebutkan gel sudah mengandung 80-90 persen methamphetamine (sabu)," ungkap Yusri.
Diketahui, BF dan FS telah memproduksi sabu di tanah air selama satu tahun ke belakang. Namun, produksi sabu dilakukan dengan berpindah-pindah tempat, tidak berproduksi tetap di satu lokasi.
"Mereka sewa rumah (di Karawaci) sudah empat bulan, untuk beroperasinya mereka pindah-pindah," ujar Danang, Senin (6/9/2021).
Rumah di Kelapa Dua itu mereka sewa seharga Rp 16 juta sebulan. Rumah tersebut telah digerebek aparat dari Polres Jakarta Barat pada Rabu pekan lalu.
Diketahui, tetangga yang tinggal di sekitar rumah tersebut sering mencium bau yang kuat yang diduga bersumber dari pabrik sabu itu.
BF dan FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 113 subsider 114, subsider 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.