Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Kompas.com - 13/09/2021, 18:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direskrim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota memeriksa sebanyak 25 saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai kelompok.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu 12 pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran, tiga petugas PLN, tiga petugas damkar, dan tujuh orang warga binaan yang selamat dari peristiwa nahas yang menewaskan 46 orang tersebut.

Baca juga: 7 Warga Binaan Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Turut Diperiksa

"Total hari ini ada 25 orang, tujuh warga binaan diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, karena lebih dekat dan aman di Mapolres Tangerang Kota," ujar Yusri, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).

"Kemudian tiga petugas damkar yang bekerja saat itu diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. 12 pegawal lapas, dan tiga petugas PLN kita periksa di Polda Metro Jaya. Ini yang kita jadwalkan pemeriksaan pertama, kita BAP dulu," jelas Yusri.

Yusri menyebut, penyidik menambahkan sejumlah warga binaan sebagai saksi, sehingga jumlah saksi bertambah menjadi 25, dari awalnya hanya 20 saksi.

"Ada tambahan dari warga binaan sehingga total hari ini kita lakukan pemeriksaan 25 orang," kata dia.

Baca juga: 8 Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Satu di Antaranya WNA

Lebih lanjut, Yusri mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hari ini telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus.

"Semuanya hadir, tidak terlalu sulit karena warga binaan di sana, kita izin kepada Kalapasnya, sesuai dengan surat panggilan yang ada, diantar, dan dikawal anggota Polri untuk dilakukan pemeriksan di Mapolres Tangerang," jelas Yusri.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP.

Adapun, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com