- KA 438 Siliwangi keberangkatan pukul 11.45 WIB
- KA 440 Siliwangi keberangkatan pukul 17.45 WIB
Baca juga: Kantor Non-esensial di Jakarta Boleh WFO Maksimal 25 Persen Selama PPKM Level 3
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Adapun syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.